Dandim 0710/Pekalongan Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Perusakan, Pencurian, Kekerasan, dan Pembakaran Gedung DPRD serta Pemkot Pekalongan

Dandim 0710/Pekalongan Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Perusakan, Pencurian, Kekerasan, dan Pembakaran Gedung DPRD serta Pemkot Pekalongan


Pekalongan,  — Komandan Kodim 0710/Pekalongan, Letkol Arm Ihalauw Garry Herlambang, turut hadir dalam kegiatan Press Release yang digelar Polres Pekalongan Kota terkait pengungkapan kasus tindakan anarkis berupa perusakan, pencurian, kekerasan, dan pembakaran yang terjadi di Gedung DPRD serta Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan beberapa waktu lalu.

Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Pekalongan Kota, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat kepolisian, TNI, serta awak media lokal dan nasional.

Dalam press release tersebut, Kapolres Pekalongan Kota memaparkan kronologi kejadian serta langkah-langkah hukum yang telah diambil terhadap para pelaku yang kini berhasil diamankan. Sejumlah barang bukti juga turut diperlihatkan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

Letkol Arm Garry Herlambang dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan kekerasan dan anarkisme tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, dan mengapresiasi langkah cepat Polres Pekalongan Kota dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mendukung penuh upaya Polri dalam menindak tegas pelaku tindakan anarkis. TNI bersama Polri akan terus bersinergi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Pekalongan,” tegas Dandim.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda dan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun dan sesuai koridor hukum.

“Kita semua punya hak untuk bersuara, tapi harus dilakukan dengan cara yang bermartabat. Jangan sampai tujuan baik justru dinodai oleh tindakan destruktif,” tambahnya.

Press release ini menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dan Forkopimda Pekalongan untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan kondusifitas wilayah dari segala bentuk gangguan yang merusak nilai demokrasi dan hukum. 

Share this:

Disqus Comments